adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan financial institution merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah lender yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Adanya bank mampu memberikan aktivitas dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan pemanfaatan uang lainnya.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, bank perkreditan rakyat memiliki makna yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[sixteen]
Lender Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan lender umum.
Perizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Financial institution Umum atau Financial institution Perkreditan Rakyat dari pimpinan Financial institution Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]
Nah, ternyata kata financial institution berasal dari sebuah kata dalam bahasa Italia. Kata tersebut adalah kata banco
Selain sebagai lender sentral, Bank Indonesia juga menjadi Lender of the final Vacation resort atau fasilitas likuiditas yang diberikan kepada lembaga keuangan sebagai respon dari gejolak yang dapat menimbulkan naiknya peningkatan permintaan.
Financial institution Syariah adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi Islam yang tidak mengenal bunga (riba) bank karena bunga (riba) lender dalam islam adalah haram (sesuatu yang dilarang dalam Islam) sehingga merugikan bagi salah satu pihak yakni pihak peminjam.
Mempersiapkan sarjana terapan bidang ekonomi yang profesional dan kompeten di bidang perbankan serta memiliki kemampuan analisis kredit, pengembangan produk, pengelolaan risiko, dan pengelolaan operasional perbankan.
Fungsi ini merupakan satu-satunya jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh financial institution umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan juga ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh lender untuk disewa.
Financial institution berdasarkan space operasional artinya lender dibedakan dari cakupan kemampuannya dalam melayani masyarakat. Bisa dilihat dari segi jumlah produk, modal, dan juga kualitas pelayanannya. Nah, bank jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
Prinsip kerahasiaan financial institution bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan details pribadi nasabah.
1970 Financial institution (Jawi: بڠكcode: ms is deprecated atau بڠک) ialah sebuah institusi kewangan yang bertindak utama sebagai sebuah agensi pembayaran untuk para pelanggan menerima, menyimpan, dan meminjam wang[1] di mana untung diperolehi financial institution secara pembayaran khidmat dan faedah; transaksi atau urus niaga kewangan lain seperti menulis cek, pembayaran bil dan pelaburan turut ditawarkan dalam institusi sebegini.[two]